Sarjana Universitas Beken Jago Merayu, Pacarnya Siswi SMP, Kena deh
Di rumah pelaku itulah sang korban kehilangan kegadisannya. Perbuatan bejat pelaku tak berhenti di situ. Setiap bertemu dengan korban, pelaku selalu meminta mengulangi perbuatan tersebut.
“Yang diakui pelaku dan korban, ada tiga kali kejadian pencabulan tersebut,” jelasnya.
Masih menurut Nenden, kasus ini terbongkar saat korban meminta pelaku untuk bertemu orang tua korban di Jakarta. Bukannya diantar ke Jakarta, pelaku malah membawa korban ke Bandung.
Di rumah pelaku tersebut, korban kembali digagahi. Setelah itu pelaku memutuskan kembali mengantar korban ke Subang.
Singat cerita, orang tua korban merasa curiga dengan perubahan terhadap anaknya. Setelah dicecar sejumlah pertanyaan, korban pun mengakui perbuataannya dengan pelaku. Pelaku pun akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Selain telah mengamankan sejumlah barang bukti, kata Nenden, pihaknya menjerat pelaku dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(ygo/din)