Satgas Antimafia Bola Tetapkan Wasit Nurul jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor terhadap pertandingan Liga Indonesia.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka baru itu adalah Nurul Safarid (NS). Pelaku merupakan wasit yang memimpin di pertandingan Persibara melawan PS Pasuruan.
“Satu lagi tersangka sudah diamankan satgas yakni NS. Dia langsung ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Dedi, Selasa (8/1).
Dedi menambahkan, penetapan dilakukan karena berdasar keterangan saksi dan tersangka yang sudah ditetapkan, mengarah bahwa NS terlibat dalam pengaturan skor.
“Dari keterangan Mbah Pri (Priyanto), JL (Johar Ling), dan Mbah Putih (Dwi Irianto). Kemudian ada dari saksi P, menyebutkan NS menerima Rp 45 juta dari pertandingan Persibara melawan PS Pasuruan,” papar Dedi.
Selain NS, satgas kini mengejar pelaku lain yang kemungkinan juga terlibat dalam dugaan pengaturan skor pertandingan tersebut.
“Ini akan didalami oleh satgas secara matang dan dikumpulkan alat bukti, apabila cukup akan menetapkan kembali tersangka terkait pertandingan itu,” sebut dia.
Tak hanya menetapkan NS, penyidik juga menyita uang Rp 45 juta. Uang itu diberikan langsung oleh Mbah Pri sebesar Rp 30 juta, lalu dari Mbah Putih Rp 10 juta, kemudian Rp 5 juta ditransfer ke rekening.