Satgas Antimafia Bola Umumkan 3 Tersangka Perusak Barang Bukti, tapi tak Ditahan
Sabtu, 09 Februari 2019 – 13:19 WIB
"Persangkaan sesuai pasal 363 dan atau pasal 235 KUHP dan atau pasal 233 KUHP dan atau pasal 232 KUHP dan atau pasal 221 KUHP jo pasal 55 KUHP," katanya.
Peran Dani cukup besar, karena dialah yang mengamankan dan mengambil barang-barang berupa laptop milik Joko Driyono, milik Persija dan yang lainnya. Orang-orang tersebut juga diketahui telah keluar dari pintu khusus atau rahasia saat membawa barang-barang yang diamankan. (cuy/dkk/jpnn)