Satgas Aorora 9 Gagalkan Penyeludupan Baby Lobster Senilai Rp 17 Miliar ke Vietnam
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Tim Satgas Aorora 9 mengamankan sebanyak 114 ribu ekor baby lobster saat hendak diseludupkan ke Vietnam, Jumat (23/8) sekitar pukul 02.00 WIB.
Baby lobster itu diamankan dari gudang penampungan milik pelaku Nanang di Sri Mulyo, Pekon Pagar Bukit, Kec. Bengkunat, Kab. Pesisir Barat. Dari informasi yang didapat, baby lobster itu akan dikirimkan ke Vietnam.
BACA JUGA: Pelatih PSMS Medan Umbar Sesumbar Besar Kontra PSPS Pekanbaru
Hal itu dikatakan Kolonel Laut Albertus Agung Priyo S, saat melaksanakan press realese di Balai Karantina Ikan Lampung, Campang Raya, Kec. Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, Jumat malam.
“Jadi gudang penampungan baby lobster ini sudah kita intai sejak tiga minggu dan memang pelaku NN ini juga pemain lama,” ujarnya.
Ditaksir, harga 114.000 ekor baby lobster yang diamankan itu senilai Rp17 miliar. Di mana, selain pemilik gudang, tim satgas turut meringkus dua pelaku, DH (49) warga Desa Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat dan HM (24) warga Desa Tanjung.
“Pelaku penyelundupan mendapatkan baby lobster dari para nelayan di Pesisir Bengkunat dan dikemas di gudang penyimpanan sementara dengan wadah toples beroksigen. Selanjutnya diselundupkan ke Singapura setelah itu ke Vietnam melalui Bengkulu dari Jambi,” ungkapnya.
Ditanya daerah mana saja yang rawan penyelundupan, Danlanal menjelaskan bahwa untuk di Lampung yakni di Pesisir Barat. “Ya hanya di Pesbar saja,” sebutnya.