Satgas Belum Temukan Markus di KPK
Jumat, 29 Januari 2010 – 17:32 WIB
Ditambahkannya, modus markus KPK sama dengan penipuan. Pelaku meminta sejumlah uang ke orang yang tengah berperkara di KPK sembari menjanjikan bisa mengurus sesuai keinginan orang yang meminta bantuan tersebut. Dari informasi yang berkembang, laporan Mahfud terkait kasus penyidikan korupsi di PLN Distribusi Jawa Timur dengan tersangka Haryadi Sadono. Tudingan markus lainnya adalah pada penyidikan penghadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo.
Bonaran Situmeang, pengacara Anggodo Widjojo (adik Anggoro), berulang kali menuding Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, adalah 'orang dalam' KPK yang perlu diperiksa. Menurut Bonaran, Ary Muladi disuruh Anggodo mendekati pimpinan KPK melalui 'orang dalam' agar kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang melibatkan Anggoro Widjojo dihentikan. Bonaran menuding orang dalam itu adalah Ade Rahardja. Untuk membereskan kasus yang mebelit kakak kandungnya itu, anggodo menyerahkan uang Rp 5,15 miliar ke Ary Muladi.