Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satgas Covid-19 Apresiasi Keputusan Mahkamah Agung soal Surat Edaran Ini

Jumat, 21 Mei 2021 – 12:41 WIB
Satgas Covid-19 Apresiasi Keputusan Mahkamah Agung soal Surat Edaran Ini - JPNN.COM
Wiku Adisasmito. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020. Juru

Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menilai keputusan itu adil dan berimbang.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada anggota majelis Mahkamah Agung yang telah memberikan keputusan yang adil dan berimbang," kata Wiku di Graha BNPB, Kamis (20/5).

Dia menilai keputusan itu memberikan dukungan kepada pihaknya dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dia menekankan perubahan kebijakan terhadap penanganan pandemi Covid-19 adalah sikap pemerintah menghadapi perkembangan pandemi yang sangat dinamis baik dalam skala nasional dan skala global.

Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada masyarakat yang sabar dan senantiasa mematuhi aturan khususnya aturan pelaku perjalanan. Meskipun ada masa berlaku dan ketentuan di tiap daerah.

"Hal ini semata-mata karena pemerintah memegang prinsip, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tegasnya.

Di samping itu, Wiku juga mengapresiasi TNI, Polri, tim posko desa/kelurahan, bupati/wali kota, dan gubernur serta semua pihak yang sama-sama berjuang tanpa henti dalam memerangi pandemi Covid-19.

Kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak adalah hal penting dalam menjadi kunci keberhasilan penanganan pandemi.

"Semoga upaya penanganan yang terus kita lakukan ini nantinya dapat membebaskan Indonesia dari Pandemi Covid-19. Dan terakhir, bertepatan dengan semangat Hari Kebangkitan Nasional yang digagas Budi Oetomo pada 20 Mei pada 1908 menjadi modal untuk bangkit dan menang melawan pandemi Covid-19 dan bersama melangkah menuju Indonesia maju," pungkas Wiku. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Satgas Penanganan Covid-19 mengapresiasi keputusan MA terkait gugatan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News