Pak Wiku Jelaskan Pertimbangan Pemerintah Menggunakan Vaksin Sinovac
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan persoalan izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 dari Sinovac.
Wiku menjelaskan bahwa Emergency Use Listing (EUL) dan Emergency Use Authorization (EUA) merupakan bentuk izin penggunaan secara terbatas untuk vaksin, obat, dan alat kesehatan.
"Saya hendak mempertegas, bahwa baik EUL dan EUA, adalah dua bentuk izin penggunaan terbatas untuk vaksin, obat-obatan, dan alat diagnostik in vitro atas dasar beberapa pertimbangan yang intinya sama," katanya, dalam keterangan pers, Jumat (17/4).
Menurut Wiku, vaksin Sinovac yang digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia sudah mendapat EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sinovac, menurut dia, juga telah menjalani prosedur pengurusan EUL untuk produk vaksinnya dan menurut perkiraan bisa mendapat EUL dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) pada akhir Mei 2021. Vaksin COVID-19 dari AstraZeneca sudah lebih dulu mendapat EUL.
Wiku menjelaskan, hal yang dipertimbangkan dalam memberikan izin penggunaan terbatas vaksin antara lain bahwa penyakit yang harus ditanggulangi serius, mematikan, dan berpeluang menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat serta belum ada produk farmasi yang bisa digunakan untuk menghilangkan dan mencegah wabah.
Pertimbangan selanjutnya, menurut dia, produk farmasi yang diajukan untuk mendapat izin penggunaan tahapan produksinya dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dan sesuai dengan standar yang berlaku dalam praktik laboratorium, praktik produksi, dan uji klinis.
Wiku mengatakan bahwa EUL dan EUA hanya berbeda dalam hal otoritas yang mengeluarkan izin. EUL dikeluarkan oleh WHO sedangkan EUA dikeluarkan otoritas pengawasan obat dan makanan di dalam negeri.