Satgas Pamtas RI-Malaysia Menggagalkan Penyelundupan 20,8 Kg Sabu-Sabu
jpnn.com - JAKARTA - Prajurit TNI Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia - Malaysia Batalyon Infanteri 621/Manuntung menggagalkan upaya penyelundupan 20 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,8 kilogram.
Penyelundupan sabu-sabu itu digagalkan di Pos Labang yang merupakan jalur air lintas batas RI-Malaysia, di Desa Labang, Nunukan, Kalimantan Utara.
“Barang haram itu diamankan saat pemeriksaan rutin terhadap pelintas batas di Pos Labang, pada Senin (6/3) kemarin,” kata Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/MTG Letkol Inf Deny Ahdiani Amir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (7/3).
Deny menjelaskan 20 paket sabu-sabu itu diamankan diamankan saat pemeriksaan barang-barang penumpang sebuah longboat, yang mana ditemukan dua kardus terbungkus rapi mirip paket. Namun, tidak ada penumpang yang mengaku sebagai pemilik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua puluh paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh dan disembunyikan di tengah-tengah pakaian dan makanan ringan asal Malaysia," kata Deny.
Dia menambahkan dari keterangan sementara motoris longboat, Martianus (32), kedua kardus tersebut dinaikkan ke longboat miliknya setelah menerima penumpang dari kapal Malaysia di perbatasan RI-Malaysia. Sebab, kapal Malaysia tidak boleh masuk ke wilayah perairan Indonesia. Akan tetapi, Martianus menyatakan tidak mengetahui pemilik maupun isi dari kedua kardus tersebut.
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/MTG telah mendata dua motoris longboat dan sembilan penumpang yang terdiri atas tiga perempuan dan enam pria.
Selain barang bukti paket sabu-sabu 20,8 Kg tersebut, turut diamankan pula 12 ponsel, empat KTP Indonesia, lima ID Card Malaysia, dua paspor Indonesia, satu paspor Malaysia, sembilan buah tas, dua kartu ATM, kardus, uang tunai Rp 5.870.000, serta 5.842 ringgit Malaysia.