Satgas Pangan Diduga Menyalahi Prosedur Saat Menggerebek PT IBU
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI mengundang Polri, Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamis (27/7) hari ini. Pemanggilan tersebut untuk berdiskusi terkait polemik penggerebekan PT Indo Beras Unggul (PT IBU).
Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty mengatakan panggilan ini untuk memperjelas masalah hukum yang dilanggar oleh PT IBU. Pasalnya, PT IBU diklaim pemerintah telah melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Persaingan Usaha.
"Tahapannya kami masih mengundang, pendalaman. Dua hari lalu, PT IBU kami undang beri penjelasan. Sampai hari ini, masih pendalaman," kata dia di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).
Ombudsman, kata dia, menilai ada dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Satgas Pangan. Pertama dari penggerebekan. “Kewajiban kami, melihat potensi maladminsitrasi prosedur hukum yang dilakukan," kata dia.
Kedua, lanjut Lely, melihat dari kebijakan. Ombudsman ingin menguji kebijakan yang jadi dasar hukum Satgas Pangan dalam menindak PT IBU.
"Kami juga akan melihat informasi yang disampaikan ke publik. Adakah miss di sana yg membuat masyarakat resah," kata dia.
Menurut Lely, ada keambiguan informasi dari pernyataan Satgas Pangan seperti defenisi beras premium, medium, dan tentang kerugian negara. Ombudsman, tegas Lely, akan menguji setiap informasi yang disampaikan Satgas Pangan terkait penyajian berita soal PT IBU.
"Kami coba lihat, verifikasi dan validasi terkait bisnis beras maupun hitung-hitungannya secara ekonomi. Lalu akan lihat bagaimana proses dari keseluruhan kasus ini, baik prosedur dalam penggerebekan, kemudian dari aspek kewajarannya," jelasnya.