Satgas Pastikan Herman Belum Mundur
Selasa, 03 Agustus 2010 – 07:39 WIB
Agus menemui Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang. "Sebenarnya, berdasar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), warga negara berhak mengetahui hasil pemeriksaan itu. Namun, Polri bersikukuh menggunakan UU Pencucian uang, dengan menyebut rekening merupakan informasi yang dikecualikan, "katanya.
Pertemuan itu berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 14.00 hingga 16.00. Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang menegaskan bahwa polisi tidak akan mengungkapkan identitas pemilik rekening ganjil itu ke publik. "Itu sesuai dengan Undang-undang Perbankan dan Money Laundering. Tidak ada yang boleh mengungkap identitas pemilik rekening," terang Edward.
Bagaimana jika LSM menggugat lewat KIP? "Silakan-silakan saja," jawab Edward enteng. (sof/kuh/rdl)