Satgas Penanganan Covid-19 Libatkan Berbagai Pihak di Situasi Darurat
Selasa, 16 Maret 2021 – 13:16 WIB
"Diambil satu keputusan oleh presiden waktu itu, keputusan nomor 2 tahun 2020, di mana pandemi covid 19 ini merupakan bencana alam yang dinyatakan sebagai bencana nasional," kata Prasinta. (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: