Satgas Terus Dorong KPK Usut Gayus
Rabu, 24 November 2010 – 19:00 WIB
JAKARTA — Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana menyatakan, tidak benar jika hanya kepolisian yang boleh menangani kasus mafia pajak, Gayus Tambunan. Menurutnya, KPK juga berpeluang besar menangani kasus tersebut.
“Tadi pagi saya komunikasi dengan juru bicara presiden. Disampaikan, evaluasi masih terus dilakukan. Kalau kemungkinan ada, KPK masuk ikut membantu agar penungkapan kasus ini tuntas. Itu adalah lebih baik bagi upaya pemberantasan mafia hukum,” katanya usai pertemuan Satgas dengan Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu (24/11) sore.
Menurut Denny, penanganan kasus Gayus oleh KPK memang dimungkinkan menurut undang-undang. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang menutup kemungkinan tersebut. Mantan Ketua Pusat Studi Antikorupsi (Pukat) di Universitas Gadjah Mada itu juga mengungkapkan, sejak awal kasus ini bergulir, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan kepolisian, kejaksaan maupun KPK. Fungsi koordinasi tersebut dilakukan agar penanganan kasus Gayus bisa tuntas. Namun, ternyata KPK kurang proaktif. Pihak yang aktif justru adalah kepolisian.
“Kali pertama kami bertemu, kami komunikasikan bagaimana penanganan kasus ini adalah dengan KPK. Dalam proses berjalan, akhirnya yang aktif adalah kepolisian. Teman-teman tahu bahwa kemudian dibentuk tim independen. Kita melihat, yang berjalan adalah tim independen yang dibentuk kepolisian,” ujarnya.
JAKARTA — Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana menyatakan, tidak benar jika hanya kepolisian yang boleh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
Senin, 25 November 2024 – 11:28 WIB - Hukum
Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
Senin, 25 November 2024 – 11:28 WIB - Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Hukum
Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
Senin, 25 November 2024 – 08:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 25 November 2024
Senin, 25 November 2024 – 06:01 WIB - Humaniora
Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
Senin, 25 November 2024 – 07:31 WIB