Satpam Cabuli Bocah SD Berulang Kali
Sabtu, 03 November 2018 – 12:59 WIB
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 76 e juncto pasal 82 Undang Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.(end/jpnn)