Satpam Perumahan Setubuhi Bocah SD
Karena korban masih anak-anak, polisi melimpahkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Malam itu juga, Rudi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro menyatakan, tersangka sudah mengakui perbuatannya.
Anggota masih menyelidiki kasus itu lebih lanjut. "Yang jelas, (tersangka, Red) sudah ditahan," ujarnya.
Hasil visum juga mengejutkan. Welas terindikasi pernah disetubuhi. Bocah tidak berdosa itu menjadi korban kelakukan bejat lelaki cabul tersebut.
AKP Adam menegaskan, tersangka Rudi dijerat pasal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap alumnus Akpol 2006 itu. (adi/c20/roz/jpnn)