Satpol PP Bergerak ke Sebuah Bar di Kebayoran Baru, Ini Hasilnya
Karena itu, tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 lanjutan di DKI Jakarta yang berlangsung hingga 13 September 2021.
“Kalau untuk yang A/A ini ditutup selama PPKM Level 3, karena kami tidak tahu kalau level 2 itu apakah ke depannya ada kelonggaran, ya kita tunggu instruksi dari pusat,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan saat ditemui di lokasi, Jumat malam.
Kendati bar tersebut telah memiliki izin, kata Ujang, tetapi pengelola belum menerapkan aturan yang berlaku pada PPKM Level 3.
“Nanti kami lihat, karena sampai saat ini, bar terutama tempat hiburan dan spa termasuk billiar, termasuk karaoke ini belum diperbolehkan,” kata Ujang. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: