Satpol PP Bersenpi, 2 UU Dilanggar Mendagri
Kamis, 08 Juli 2010 – 20:19 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir menyatakan bahwa Permendagri Nomor 26 tahun 2010 yang memungkinkan Satpol PP menggunakan senjata api sesungguhnya sudah batal demi hukum. Alasannya, karena Permendagri itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi derajatnya.
Tapi dalam konteks ini, lanjut Nudirman yang duduk di Komisi yang membidangi hukum itu, Mendagri tidak taat asas hukum. "Buktinya, Mendagri tetap ngotot, dan pelaksanaan Permendagri itu hanya ditunda. Mestinya dicabut dan Gamawan Fauzi tidak perlu merasa malu karena sikap berani mencabut Permendagri itu sekaligus memperlihatkan sikap kesatrianya selaku menteri yang pada dasarnya juga manusia biasa," imbuh Nudirman Munir.
Hal yang sama juga dikatakan sosiolog dari Universitas Indonesui, Thamrin Amal Tamagola. "Mendagri harus mencabut sendiri Permendagrinya itu sebelum ditekan pihak lain. Dan Presiden SBY sendiri tentu tidak mungkin kita harapkan akan segera menyelesaikan masalah ini karena ibarat menepuk air di dulang maka badan sendiri yang akan basah," kata Thamrin.