Satpol PP Bisa Jadi Centeng Pejabat Daerah
Kamis, 08 Juli 2010 – 11:08 WIB
Gamawan mengatakan, kebijakan penundaan itu karena keadaan memang belum memungkinkan. "Bisa saja saya nanti buat SE (Surat Edaran) kepada kepala daerah agar tidak diadakan (senpi untuk Satpol PP) terlebih dahulu," ucapnya. Mantan Gubernur Sumbar itu menambahkan, jika nanti pembinaan sudah baik, kebijakan Satpol PP bersenpi baru bisa diterapkan. "Mungkin tiga atau empat tahun lagi," tandasnya.
Meski demikian Gamawan juga menegaskan, PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP tetap memungkinkan itu pengunaan Senpi. Gamawan menegaskan, penerapan Satpol bersenpi juga dengan syarat-syarat khusus. "Nanti dinilai dulu oleh kepolisian dan ada diklat (pendidikan dan pelatihan penggunaan senpi). Dan itu pun hanya peluru gas, hampa dan kejut," sambungnya.