Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satpol PP Bisa Jadi Centeng Pejabat Daerah

Kamis, 08 Juli 2010 – 11:08 WIB
Satpol PP Bisa Jadi Centeng Pejabat Daerah - JPNN.COM
JAKARTA -Setelah menuai kontroversi, Mendagri Gamawan Fauzi akhirnya menunda penerapan kebijakan tentang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dibekali senjata api (Senpi). Meski demikian, Mendagri tidak akan mencabut Permendagri yang memungkinkan penggunaan senpi oleh Satpol PP. Kebijakan itu merupakan respons atas kritik yang dalam dua hari ini dialamatkan ke Kemendagri.

     

Gamawan mengatakan, telah berkonsultasi ke Menko Polhukam, Djoko Suyanto. Hasilnya, jika memang diperlukan Gamawan akan mengeluarkan Surat Edaran  Mendagri tentang penundaan penerapan Satpol bersenpi. "Kemarin saya bicara dengan Pak Djoko (Menkopolhukam Djoko Suyanto), dalam waktu dekat waktu ini jangan diijinkan saja dulu (penggunaan Senpi). Cukup pentungan dan alat kejut," ujar Gamawan di kantor Kemendagri, kemarin (7/7).

     

Gamawan mengatakan, kebijakan penundaan itu karena keadaan memang belum memungkinkan. "Bisa saja saya nanti buat SE (Surat Edaran) kepada kepala daerah agar tidak diadakan (senpi untuk Satpol PP) terlebih dahulu," ucapnya. Mantan Gubernur Sumbar itu menambahkan, jika nanti pembinaan sudah baik, kebijakan Satpol PP bersenpi baru bisa diterapkan. "Mungkin tiga atau empat tahun lagi," tandasnya.

     

Meski demikian Gamawan juga menegaskan, PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP tetap memungkinkan itu pengunaan Senpi. Gamawan menegaskan, penerapan Satpol bersenpi juga dengan syarat-syarat khusus. "Nanti dinilai dulu oleh kepolisian dan ada diklat (pendidikan dan pelatihan penggunaan senpi). Dan itu pun hanya peluru gas, hampa dan kejut," sambungnya.

     

JAKARTA -Setelah menuai kontroversi, Mendagri Gamawan Fauzi akhirnya menunda penerapan kebijakan tentang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close