Satpol PP Pergoki PNS Ngamar di Hotel Bersama Selingkuhan
jpnn.com - TARAKAN - Upaya minimalisir tindak asusila pada malam Valentine, Pemerintah Kota Tarakan menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan melakukan razia ke sejumlah hotel melati dan penginapan, sekitar pukul 20.00 wita, Sabtu (14/2) malam.
Hasilnya, Satpol PP Tarakan diback-up TNI dan Polri berhasil menjaring 10 pasangan mesum yang berada di dalam kamar hotel dan penginapan. Bahkan, dari pasangan mesum yang terjaring terdapat satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkantor di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Tarakan.
Oknum PNS berinisial PN (56) berada di dalam kamar hotel yang terletak di Sebengkok Tiram bersama pasangannya inisial YE (39). Tak sekadar oknum PNS, bahkan razia itu menjaring pasangan muda-mudi yang tercatat sebagai pelajar di salah satu sekolah di Kota Tarakan. Pasangan berinisial AE (17) dan KD (17) berada dalam satu kamar hotel dibilangan Jalan Hasanuddin I, Kecamatan Tarakan Barat.
Pasangan pelajar itu tengah merayakan Valentine di kamar hotel. Hal itu terbukti dengan diamankannya setangkai bunga dari pasangan KD dan AE. Hasil razia mengamankan 30 orang, rinciannya 10 pasangan mesum (20 orang) dan sisanya tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Keseluruhan yang terjaring kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Tarakan.
"Kita lakukan razia ini di 18 titik hotel dan penginapan. Untuk oknum PNS Tarakan berencana mau menikahi pasangannya. Mengenai sanksinya kita akan memberlakukan sama dengan pasangan lainnya," terang Kepala Satpol PP Tarakan, Dison kepada wartawan, Minggu (15/2).
Dison mengatakan berbagai alasan dikemukan pasangan mesum yang terjaring. Ada yang sekadar mengisi malam minggu, rencana foto prawedding dan menikmati liburan di Kota Tarakan.
"Apapun alasan yang mereka berikan berada dalam satu kamar tanpa ikatan suami istri tetap kita berikan sanksi sesuai perda yang berlaku," tegas Dison.
Mengenai perda, kata Dison, berbeda antara pasangan mesum dan yang tak memiliki identitas diri. Pasangan mesum akan dikenakan Perda Tarakan Nomor 21 Tahun 2000 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila. Sedangkan yang tak memiliki KTP, dikenakan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang administrasi kependudukan.