Satpol PP Serang Kembali Beraksi, Bidik Warteg di Jalur Pantura
Rabu, 29 Juni 2016 – 11:59 WIB
Ia pun meminta, pemilik warung makan untuk sadar hukum dan meminta hanya membuka warung makan pada saat jam yang sudah diperbolehkan yakni mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. “Pemilik warung makan harus mengikuti aturan, boleh beroprasi tetapi disaat jam yang diperbolehkan. Tidak hanya warung makan, termasuk tempat hiburan,” katanya. (mg15/dil/jpnn)