Satpol PP Sikat 1.407 Reklame di Kota Depok
Jumat, 08 Juni 2018 – 10:24 WIB
Yayan menyebutkan, reklame maupun atribut lainnya yang diamankan karena jenis pelanggarannya berbeda-beda.
Seperti, tidak memiliki izin, masa berlaku izin habis, rusak, dan pemasangan reklame di tempat yang terlarang.
“Semua reklame dan atribut kita amankan untuk dijadikan barang bukti. Kami akan terus melakukan penertiban, untuk memastikan Kota Depok bersih dari reklame dan atribut yang menyalahi aturan,” tegasnya.(MD/ws/pojokjabar/jpnn)