Satpol PP Sita Ratusan Petasan dan Kembang Api
jpnn.com, JAKARTA - Petugas Satpol PP Kecamatan Tambora merazia pedagang petasan dan kembang api ilegal di Pasar Pagi, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2019). Penertiban pedagang itu dilakukan lantaran mereka tidak mengantongi izin untuk berjualan.
Para pedagang yang ditertibkan berada di Jalan Petokangan, Jalan Petak Baru, dan Jalan Pintu Kecil. Ratusan petasan dan kembang api berhasil disita.
“Operasi kembang api bertujuan menekan angka gangguan ketentraman dan ketertiban umum sehingga situasi kondusif. Masyarakat pun menjadi aman,” kata Kasatgaspol PP Kecamatan Tambora Ivand Sigiro.
BACA JUGA: Ditangkap Saat Siapkan Bahan Petasan untuk Lebaran
Menurutnya, penertiban ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi atau menekan angka gangguan keamanan dan ketertiban umum. Apalagi, para pedagang petasan berjualan tidak sesuai tempatnya.
“Memang kami tertibkan para pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya serta tidak mengantongi izin,” katanya.
BACA JUGA: Masih Ada Saja Pedagang yang Jual Mercon dan Petasan
Selain itu, petugas juga mengamankan arus mudik di Stasiun Duri Tambora, Jakarta Barat. Saat Lebaran 2019 ini terjadi lonjakan penumpang di banding hari biasa.