Satresnarkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Pengiriman 5,3 Kilogram Paket Sabu
Pelaku sendiri mendapatkan perintah dari seorang berinisal Y, dengan upah sebesar Rp 500 ribu untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut.
"Tetapi anggota kami mengagalkannya, dengan mengamkan pelaku bersama barang bukti, " jelas Harryo.
Lanjut dikatakan Harryo, setelah dilakukan penelusuran, pelaku sendiri merupakan resevidis dengan kasus yang saya pada 2015 lalu dan menjalani hukuman di Polres Banyuasin.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Untuk saat ini anggota kami tengah memburu pelaku Y (DPO), dan menyelidiki asal-usul barang yang akan diedarkan di Betung ini, hingga ke jaringan pelaku, " tutup Harryo. (mcr35/jpnn)