Satu dari Lima Orang Pengedar Sabu-Sabu Ditembak
Rabu, 22 Februari 2023 – 23:23 WIB
"Kami temukan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di TKP," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa para pelaku merupakan pengedar dan pemakai barang haram tersebut.
"Para pelaku itu merupakan pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjutnya, para pelaku balap dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)