Satu Dekade Berdiri, Kinerja OJK Kena Kritik DPR hingga Praktisi Pasar Modal
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sudah hadir satu dekade di Indonesia.
Namun, anggota DPR RI hingga praktisi pasar modal masih mempertanyakan kinerja OJK selama ini.
Mereka menilai kinerja OJK yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tidak mampu menjawab tujuan dari visi-misi yang ditetapkan.
Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu menilai kewenangan OJK sangat besar dalam pengawasan jasa keuangan di Indonesia.
Namun, OJK selama ini belum mampu menjawab keinginan berbagai publik, terutama penyelesaian industri keuangan yang ada di Indonesia.
Misalnya, kasus yang melanda Jiwasraya belum mampu dituntaskan dan juga kasus Asabri.
"Harusnya dengan kewenangan besar itu, OJK mampu menangani industri jasa keuangan," kata dia dalam Seminar Hukum Bisnis Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jumat (25/6).
Masinton melanjutkan, terkait kasus penipuan online yang dilakukan jasa keuangan sangat meresahkan masyarakat akhir-akhir.
Seandainya OJK bekerja dengan kewenangannya, harusnya hal itu tidak terjadi.
"OJK tidak mampu menunjukan penyelesaian sesuai dengan kewenangan superbody-nya," tambah dia.
Oleh karena itu, Masinton meminta dengan tegas kepada OJK untuk tidak menutup telinga terkait kritikan-kritikan dari publik.
Ini masukan demi kepentingan OJK yang lebih baik ke depannya.
"Dengar berbagai kritikan, OJK tidak boleh tipis kuping, harus mendegar, mengevaluasi OJK sendiri wajar, jika tidak mampu menjalankan berbagai persoalan," tegas dia.
Praktisi pasar modal Henry Lumban Raja menambahkan dalam melaksanakan tugas OJK masih jauh dari tujuan berdirinya.
Secara pribadi sebagai konsumen, dirinya sudah menyurati OJK terkait kasus yang dia tanganin.