Satu Keluarga Berkomplotan Culik dan Cabuli Korban
jpnn.com - jpnn.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Jember, Jatim berhasil mengungkap kasus penculikan disertai pemerkosaan terhadap seorang gadis belia berusia 19 tahun.
Ketiga tersangka penculikan itu adalah satu keluarga yakni Lilong Handera (40), Lee Ah (55), dan Hermayo (35).
Ketiganya tertunduk malu di balik topeng putih saat digelandang di Satuan Reserse Kriminal Polres Jember.
Sekeluarga penjahat itu berasal dari Banyuwangi. Mereka adalah sindikat penculikan dengan motif meminta uang tebusan terhadap keluarga korban.
Ketiganya ditangkap polisi di Denpasar, Bali, karena menculik DY, warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Jember.
DY juga diculik sejak 19 Januari lalu. Selain diculik, korban juga diperkosa sebanyak dua kali oleh salah satu pelaku.
"Korban diculik saat berada di sebuah warung di pinggir jalan. Saat itu, 3 pelaku langsung mendekat korban lalu menaikkannya ke sebuah mobil," ujar AKBP Kusworo Wibowo, Kapolres Jember.
Selama dalam penculikan, para tersangka juga meminta uang tebusan Rp 8 juta.