Satu Keluarga Diseruduk Truk dari Belakang, Ayah-Anak Tewas di Tempat, Istri Selamat
Sedangkan ibunya, Siti Rizkiani, selamat dan hanya mengalami luka lecet di kaki kanan dan kepala, serta tubuh memar.
“Ketiganya sempat dilarikan ke RSMH Palembang, tetapi dua korban dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Sementara, sopir truk tidak mengalami luka dan telah diamankan bersama kendaraannya guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
“Jika terbukti bersalah maka sopir truk bisa dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kerusakan benda,” pungkasnya. (*/palpos)