Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satu Lagi Terdakwa Korupsi Bioremediasi Divonis Bersalah

Hakim Anggota Sampaikan Pendapat Berbeda

Jumat, 18 Oktober 2013 – 02:01 WIB
Satu Lagi Terdakwa Korupsi Bioremediasi Divonis Bersalah - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - General Manager Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah, dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek bioremediasi. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Bachtiar dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Menurut majelis, Bachtiar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011 dengan cara menyalahgunakan kewenangan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono saat membacakan amar putusan Bachtiar.

Hanya saja, Bachtiar tidak diperintahkan mengganti kerugian negara. Pasalnya, fakta di persidangan menunjukkan bahwa ia terbukti tidak menerima uang.

Dalam pertimbangan sebelum putusan dibacakan, majelis hakim menguraikan, Bachtiar mengetahui bahwa izin pengolahan limbah PT CPI sudah berakhir. Sedangkan PT Sumigita Jaya (SGJ) yang menjadi rekanan PT CPI tidak memiliki izin serta kualifikasi pengolahan limbah b3 karena hanya perusahaan penyedia jasa konstruksi.

Namun, Bachtiar tetap menandatangani kontrak bridging dengan PT SGJ senilai USD 741.402 pada tanggal 1 September 2011. Ia memperpanjang lama waktu kontrak selama enam bulan, yaitu sejak 1 September 2011 sampai Februari 2012. Perbuatan Bachtiar itu dianggap menyalahi Pasal 3 KepmenLH Nomor 128 tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Teknis Tanah Terkontaminasi dan Pasal 40 ayat 1 huruf a tentang perizinan.

Menurut hakim anggota, Anas Mustaqim, kontrak kerjasama antara PT CPI dengan PT SGJ dilakukan dengan cara penunjukan langsung oleh panitia yang tidak memiliki sertifikat dari BP Migas. Hal ini dianggap melanggar peraturan.

Selanjutnya, majelis hakim menyatakan kegiatan yang dilakukan Direktur PT SGJ, Herland bin Ompo, bukanlah kegiatan bioremediasi. Sebab, dari hasil kajian ahli tanah ternyata tidak perlu dilakukan bioremediasi karena tanah tidak pernah terkontaminasi minyak.

Namun, untuk pekerjaan bioremediasi tersebut PT SGJ menerima pembayaran USD 221.327. Karenanya Bachtiar dianggap memperkaya Herland dan PT SGJ sebesar uang yang telah dibayarkan tersebut.

JAKARTA - General Manager Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah, dinyatakan bersalah dalam perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close