Satu per Satu Komplotan Begal Motor Dibabat
"Korban ketika itu ditendang dari atas motornya hingga terjatuh dan kendaraannya langsung dibawa kabur," ucap dia.
Lebih lanjut, pihak kepolisian kini masih melakukan pendalaman keterangan para pelaku untuk mengetahui aksi kejahatan di lokasi lainnya.
"Ada dugaan kalau komplotan mereka ini lebih dari tujuh orang dan beraksi di tempat lain. Itu juga masuk dalam proses pengembangan kami," katanya.
Kini keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Namun untuk penanganan dua orang dengan inisial SA dan BN yang diketahui masih dibawah umur dan berstatus pelajar dilimpahkan ke Polres Lombok Barat.
"Karena memang di sana (Polres Lombok Barat) yang dua ini terlibat kasus juga. Untuk yang masih di bawah umur (BN, inisial), penyidik menerapkan diversi sesuai dengan sistem peradilan pidana anak," ucapnya. (antara/jpnn)