Satu Permintaan Polisi kepada Pendukung Ketum PA 212
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polres Surakarta bakal memeriksa Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif di Polda Jawa Tengah pada Senin (18/2) mendatang. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Slamet.
Atas adanya pemeriksan itu, polisi berharap simpatisan Slamet tak perlu menggelar aksi turun ke jalan. Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, masyarakat harus percaya kepada polisi yang akan bertindak profesional.
"Jadi, tidak perlu yang namanya membawa pendukung atau massa. Jangan sampai menimbulkan pemicu gangguan kamtibmas," ujar Syahar di Mabes Polri, Rabu (13/2).
Sementara itu, untuk materi pemeriksaan terhadap Slamet nanti akan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya.
Syahar juga mengatakan, proses hukum yang saat ini dijalani oleh Slamet sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Tidak sekonyong-konyong penyidik menetapkan tersangka, tidak, dan semua bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," sebut Syahar.
Diketahui bahwa pemeriksaan terhadap Slamet mulanya dijadwalkan pada Rabu (13/2) hari ini. Namun, Slamet meminta penjadwalan ulang. Pemeriksaan pun akhirnya dijadwalkan pada Senin (18/2) mendatang
Slamet Maarif sebelumnya dijadikan tersangka atas dugaan kasus pelanggaran kampanye seiring aksi dan orasinya di acara Tablig Akbar Alumni 212 se-Solo Raya pada Minggu (13/1).