Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satu-Satu, HTI Lebih Dahulu

Rabu, 19 Juli 2017 – 13:03 WIB
Satu-Satu, HTI Lebih Dahulu - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencabut surat keputusan (SK) tentang badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dasar pencabutan itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memastikan pencabutan SK tentang badan hukum HTI sudah melalui kajian panjang. Keputusan itu juga sudah melalui masukan dari para ulama maupun tokoh masyarakat.

“Keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini," kata Jokowi usai membuka acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di JCC Senayan, Jakarta pada Rabu (19/7).

Apakah akan ada ormas lain yang akan dibubarkan selain HTI? Mantan gubernur DKI itu mengatakan pada hari ini pemerintah baru memutuskan mencabut badan hukum HTI.

Soal peluang untuk membubarkan ormas lainnya, presiden menjawab singkat. "Kita berbicara satu-satu," pungkas dia.(fat/jpnn)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencabut surat keputusan (SK) tentang badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dasar

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News