Satu Tahun Buron, AF dan ES Sudah Ditangkap, Begini Penjelasan Kombes Firman
Ketika penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa kamera Canon 1500D, lensa 55-250mm Canon, lensa fix yungno, lensa 18-55mm, Sony Playstation 3, dua buah stik Playstation, dan TV Samsung 32 inch.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan aksi pencurian di toko elektronik tersebut pada hari Rabu (13/5/2020)," kata Berry.
Kedua pelaku mengaku ke toko korban melalui ventilasi dan keluar melalui pintu belakang yang dikunci hanya menggunakan engsel.
Baca Juga: Terkuak Lagi Fakta Baru, Tengkorak Dalam Mobil yang Tertimbun di Kanal Diduga Ayah dan Anak
"Sebagian barang hasil curian telah dijual oleh para pelaku secara daring," ucap Kompol Berry.
Kasus kasus pencurian itu, AF dan ES dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(antara/jpnn)