Satu Tersangka Kembalikan Kerugian Negara Rp 200 Juta
jpnn.com, JAMBI - Kejati Jambi kembali memeriksa empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun anggaran 2009-2010.
Saat pemeriksaan tersebut, salah satu tersangka bernama Wendi Leo Heriawan selaku kuasa Direktur PT Batur Artha Mandiri, mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp200 juta.
“Wendi Leo mengembalikan kerugian negara sebesar Rp200 juta," ujar Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Menurut Imran, uang tersebut akan disimpan di rekening penampungan Bank BRI dengan status titipan.
Sementara itu, kemarin (6/11) ada tiga dari empat tersangka yang diperiksa. Ketiganya yakni Wendi Leo Heriawan selaku kuasa Direktur PT Batur Artha Mandiri, Eri Dahlan selaku Direktur PT Mega Citra Konsultan dan Hendi Kusuma selaku pelaksana lapangan PT Mega Citra Konsultan.
Ketiga tersangka ini, sambungnya,merupakan pemeriksaan perdana pasca ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk Sabar Barus hari ini (kemarin,red) tidak datang karena pengacaranya tidak bisa hadir. Jadi pemeriksaannya akan dilakukan pada hari Jumat nanti,” ungkapnya.
Diketahui, proyek pipanisasi sepanjang 34 km tersebut merupakan preyek multiyears yang 2008 dialokasikan sebesar Rp111 miliar, tahun 2009 dialokasikan sebesar Rp160 miliar, tahun 2010 dialokasikan sebesar Rp137 miliar, ini dari dana APBD.