Satu Usulan Angket Pajak Kandas
Selasa, 22 Februari 2011 – 13:25 WIB
Sesuai dengan Tata Tertib DPR RI, lanjutnya, batas minimal pengusung adalah sebanyak 25 orang. Tapi dengan adanya pencabutan usulan maka 18 jumlah pengusung yang masih tersisa, tidak memenuhi tata tertib. Pembahasannya ditunda sampai jumlah penandatangan memenuhi syarat minimal.
Walau satu agenda rapat paripurna sudah dikeluarkan dari rencana hari ini, paripurna selanjutnya masih menyisakan tiga agenda. Pertama, pendapat fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum menjadi RUU DPR RI.
Kedua, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Transfer Dana dan ketiga, Pengambilan Keputusan atas usul Hak Angket anggota DPR RI tentang Perpajakan menjadi Hak Angket DPR RI. (fas/awa/jpnn)