Saudara Bertarung, Satu Tewas Dibadik
Selasa, 17 Mei 2011 – 02:50 WIB
”Setelah kami bekuk, kami menyita dua badik. Namun sebilah badik yang diduga untuk menusuk korban telah dicuci,” katanya, Senin (16/5). Tanang juga menambahkan, antara tersangka dan korban masih bertalian darah. ”Tapi kita fokus pada pembunuhannya. Karena berdasarkan penyelidikan awal tersangka dalam keadaan sadar melakukan penusukan itu,” cetusnya juga.
Polisi juga mendapatkan informasi tentang pesta miras yang dilakukan tersangka. Lantaran diduga mengkonsumsi miras, maka polisi akan melakukan pengecekan urine terhadap Noval yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. ”Kasusnya masih dikembangkan. Motif awalnya karena dendam. Tapi karena utang piutang atau yang lain dendamnya,” ungkap perwira satu melati di pundak itu.
Selain mengamankan tersangka dan badik yang menjadi senjata pembunuhan, polisi juga masih memeriksa saksi mata kasus itu yakni Ozy, Iip dan Ade. Karena perbuatannya itu, Noval terancam pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain dengan hukuman di atas 5 tahun. (ibl)