Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan dan Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(yus/cr1)
CIJERUK - Pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur menggegerkan warga Kampung Cijulang, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Selasa (20/3). Seorang