'Saya Tikam Dia Tiga kali Karena Tidur di Kamar Pacar Saya'
Selasa, 13 Desember 2016 – 07:27 WIB
Atas tidakan AT yang nekad menikam hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dia akan dijerat pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (ayu/adk/jpnn)