SB Mahir Membuat Bahan Peledak, Sudah Ada yang Memesan
Kamis, 15 Oktober 2020 – 00:24 WIB

Tersangka perakit bahan peledak di gelandang polisi. Foto: Fadilah Munajat/Radar Cianjur
“Katanya tersangka belajar baru beberapa bulan,” kata Kapolres.
Lanjut Kapolres akibat perbuatanya tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1, UU nomor 12 tentang UU Darurat.
“Hukuman terberatnya hukuman mati, atau paling ringan penjara seumur hidup,” pungkasnya. (dil/radarcianjur)