SB Mahir Membuat Bahan Peledak, Sudah Ada yang Memesan
Kamis, 15 Oktober 2020 – 00:24 WIB
“Katanya tersangka belajar baru beberapa bulan,” kata Kapolres.
Lanjut Kapolres akibat perbuatanya tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1, UU nomor 12 tentang UU Darurat.
“Hukuman terberatnya hukuman mati, atau paling ringan penjara seumur hidup,” pungkasnya. (dil/radarcianjur)