SBI dan Pemkab Temanggung Jalin MoU Pemanfaatan RDF dari TPST Sanggrahan
jpnn.com, JAKARTA - PT Semen Indonesia (SIG) melalui anak usahanya, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) kembali menjalin kerja sama dengan Pemkab Temanggung dalam pemanfaatan bahan bakar alternatif dari sampah perkotaan atau refuse-derived fuel (RDF), untuk mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Temanggung.
Kerja sama pemanfaatan RDF dari TPST yang akan dibangun di Desa Sanggrahan, Kabupaten Temanggung ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Direktur Manufacturing SBI, Soni Asrul Sani dan Pj. Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo di Kantor Pusat SBI, Jakarta, pada Rabu (18/10).
TPST Sanggrahan akan menjadi TPST utama di Kabupaten Temanggung yang dapat menghasilkan 65 ton RDF setiap harinya. Kerja sama antara SBI dan Pemkab Temanggung ini akan berlangsung selama tiga tahun.
Selanjutnya, Pemkab Temanggung melalui TPST Sanggrahan akan mengirimkan RDF yang dihasilkan di TPST tersebut ke pabrik semen SBI di Cilacap untuk digunakan sebagai bahan bakar alternatif substitusi batu bara.
Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan, pemanfaatan RDF dalam produksi semen tidak hanya membantu dalam mengatasi persoalan sampah yang kerap menimbulkan masalah lingkungan dan sosial, tetapi juga merupakan solusi untuk menurunkan emisi karbon yang menjadi penyebab pemanasan global dan perubahan iklim.
Pemanfaatan RDF juga membantu Perusahaan mendapatkan sumber energi alternatif yang ramah lingkungan dan memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan melalui prinsip ekonomi sirkular.
“Kerja sama SBI dengan Pemkab Temanggung dalam pemanfaatan RDF merupakan bentuk dukungan perusahaan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah yang kerap menjadi permasalahan. Kolaborasi antara pelaku industri dan pemerintah daerah ini penting dilakukan untuk menciptakan nilai bersama, serta menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi pemanasan global dan perubahan iklim yang dampaknya sudah mulai dirasakan saat ini,” kata Vita.
Vita menjelaskan, pengelolaan sampah menjadi RDF dilakukan oleh unit usaha SBI di bidang pengelolaan limbah yaitu Nathabumi dengan metode co-processing.