SBSI Desak Hapus Outsourcing
Selasa, 01 Mei 2012 – 14:13 WIB
"Karena UU Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (UU PPHI) ternyata sulit, mahal dan lama dalam menyelesaikan kasus buruh. Yang kami butuhkan itu cara yang mudah, murah dan cepat," tandasnya.
Poin kelima adalah menegakkan hukum dengan menindak pelaku pemberangusan serikat buruh. Keenam, menyatakan sikap yang tegas terhadap Malaysia atas tindakan polisi kerajaan Malaysia yang menembak mati TKI.
Ketujuh, melindungi dan memberikan jaminan bagi buruh migran Indonesia. Terakhir, mensentralisasikan kembali sistem pengawasan ketenagakerjaan guna menjaga keutuhan sistem pengawasan dan kepastian hal kaum buruh.