Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SBY - AHY Dituntut Meminta Maaf kepada Jokowi dan Moeldoko

Sabtu, 03 April 2021 – 16:30 WIB
SBY - AHY Dituntut Meminta Maaf kepada Jokowi dan Moeldoko - JPNN.COM
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Partai Demokrat (PD) versi KLB Muhammad Rahmad menuntut Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Moeldoko.

Menurutnya, ayah dan anak itu selama ini seolah menuding pemerintah 'bermain' dalam konflik di PD. Namun, ternyata narasi tersebut tidak terbukti menyusul ditolaknya kepengurusan Partai Demokrat versi KLB oleh Kemenkumham.

"Sebagai hamba yang beriman dan menjelang puasa Ramadan, mudah-mudahan SBY dan AHY menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi, pemerintah, dan Bapak Moeldoko," kata Rahmad saat dihubungi, Sabtu (3/4).

Pria asal Sumatera Barat itu pun mengingatkan SBY dan AHY tidak melancarkan politik main tuding. Apa lagi terus mengaitkan pemerintah dalam persoalan di PD.

"Marilah menggunakan cara politik yang cerdas, bersih, dan santun," beber Rahmad.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak permohonan Moeldoko Cs tentang pengesahan kepengurusan Partai Demokrat (PD) hasil kongres luar biasa atau KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara tanggal 5 Maret, ditolak," kata Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly dalam konferensi pers yang disiarkan akun Pusdatin Oke di YouTube, Selasa (31/3).

Menteri yang juga politikus PDI Perjuangan itu menegaskan pemohon tidak kunjung memenuhi dokumen yang disyaratkan. Misalnya, Moeldoko Cs tidak melengkapi dokumen perwakilan DPD dan DPC PD.

SBY dan AHY dianggap selama ini menuding Presiden Jokowi di balik kisruh Partai Demokrat dengan Moeldoko.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News