SBY Ajukan Syarat, Data Honorer Harus Akurat
Kamis, 05 April 2012 – 15:25 WIB
Ditanya kira-kira kapan PP-nya terbit, Ramli mengatakan menunggu selesainya pendataan. "PP diteken kapan tergantung presiden. Tapi dari pengarahan presiden ke pak menteri diminta menyelesaikan dulu semua data-data honorernya (hasil verifikasi ulang), baru PP-nya terbit."
Sedangkan mekanisme pengangkatan CPNS dari honorer K1 adalah BKD mengumumkan data untuk diuji publik. Setelah verifikasi ulang, data yang benar diajukan kembali ke BKN untuk diproses pemberkasannya. (Esy/jpnn)