SBY Balas Surat Nazaruddin
Kertas Surat Berkop Presiden RISenin, 22 Agustus 2011 – 05:09 WIB
Meski begitu, Presiden memastikan bukan berarti ini perlindungan atau kekebalan dari proses hukum jika warga negara yang bersangkutan terjerat suatu perkara. "Kita harus terus menjamin agar penegakan hukum kita berjalan adil, transparan, dan akuntabel, jauh dari proses tawar menawar atau negosiasi dalam bentuk apapun," tulisnya.
Sebagaimana diketahui, istri M. Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni juga telah menjadi tersangka kasus pengadaan alat pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Bahkan, Neneng hingga kini masih menjadi buron internasional.
SBY juga menyarankan agar Nazaruddin bersikap kooperatif dalam menjalani semua proses hukum. SBY menegaskan KPK akan bekerja secara profesional, independen, dan adil. "Sampaikanlah seluruh informasi yang saudara ketahui kepada KPK, agar menjadi bernilai di hadapan hukum, agar semua menjadi jelas dan tuntas. Termasuk informasi tentang siapa saja yang harus bertanggungjawab, tidak peduli dari unsur manapun atau dari partai politik apapun," tegasnya.