Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SBY Dicurigai Punya Motif Politik 2014 Ganti Timur

Jumat, 18 Oktober 2013 – 20:48 WIB
SBY Dicurigai Punya Motif Politik 2014 Ganti Timur - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Hanura, Sarifudin Sudding menilai proses pemberhentian Kapolri masih cacat hukum. Pasalnya, Presiden SBY tidak mengungkapkan alasan pemberhentian Kapolri Timur Pradopo dalam surat usulannya kepada DPR RI.

"Apakah yang bersangkutan sudah memasuki pensiun, apakah mengundurkan diri, meninggal dunia atau terlibat dalam tindak pidana, tapi itu tidak dijelaskan di situ. Itu yang saya permasalahkan kemarin," kata Sudding saat ditemui di gedung parlemen, Senayan, Jumat (18/10).

Untuk diketahui, Pasal 11 Ayat 2 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan bahwa usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan alasannya.

Yang lebih membingungkan, lanjut Sudding adalah fakta bahwa Jenderal Timur Pradopo belum memasuki masa pensiun. Pria berkumis tebal itu diketahui baru masuk masa pensiun pada bulan Januari tahun depan.

Karena itu, dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri, Kamis (17/10) kemarin, Fraksi Hanura memberikan beberapa catatannya. Hanura meminta Presiden segera menjelaskan alasan pemberhentian Timur.

Lebih lanjut Sudding mengatakan, ketidakjelasan ini menimbulkan spekulasi di masyarakat. Dicurigai, pergantian kapolri di latar belakangi motif kepentingan politik pada pemilu mendatang.

"Spekulasi yang muncul di masyarakat ini untuk kepentingan pengamanan pemilu bagi parpol tertentu," ungkap Ketua Fraksi Partai Hanura ini.

Meski begitu ditegaskan Sudding, fraksi Hanura tetap mendukung penunjukan Komjen Sutarman sebagai Kapolri baru. Sudding percaya Sutarman dapat menjaga netralitas Polri pada pemilu mendatang.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Hanura, Sarifudin Sudding menilai proses pemberhentian Kapolri masih cacat hukum. Pasalnya, Presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close