btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SBY Diminta Cegah Kapolri Gugat UU KPK ke MK

Senin, 06 Agustus 2012 – 21:12 WIB
SBY Diminta Cegah Kapolri Gugat UU KPK ke MK - JPNN.COM
JAKARTA - Pengacara kondang, Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan sampai diuji ke Mahkamah Konstitusi karena adanya konflik kewenangan antara komisi pimpinan Abraham Samad itu dengan Polri dalam menangani dugaan korupsi proyek driving simulator. Menurut Todung, KPK memang memiliki kewenangan yang lebih besar.

"Nggak perlu sampai ke uji materi. KPK punya kewenangan luar biasa. Dugaan korupsi di atas Rp 1 miliar semua kewenangan KPK. Tidak perlu uji materi, ketegangan. Asal kepolisian legowo, semua selesai," ujar Todung saat mendatangi gedung KPK, Senin (6/8) petang.

Menurutnya, UU KPK memberi kewenangan komisi antirasuah itu untu melakukan penyidikan, koordinasi, supervisi penanganan kasus korupsi. Dengan demikian, tidak ada yang tidak perlu dipertanyakan terkait kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi di Korlantas Polri.

Bagaimana dengan kemungkinan adanya intervensi oleh Mabes Polri terhadap KPK? "KPK tidak ada masalah dalam penyidikan. Cuma belakangan ada ketegangan yang menghambat. Menurut saya ada sesuatu. Mudah-mudahan bukan Cicak vs Buaya," harapnya.

JAKARTA - Pengacara kondang, Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu