SBY Diminta Cegah Kapolri Gugat UU KPK ke MK
Senin, 06 Agustus 2012 – 21:12 WIB
JAKARTA - Pengacara kondang, Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan sampai diuji ke Mahkamah Konstitusi karena adanya konflik kewenangan antara komisi pimpinan Abraham Samad itu dengan Polri dalam menangani dugaan korupsi proyek driving simulator. Menurut Todung, KPK memang memiliki kewenangan yang lebih besar.
Menurutnya, UU KPK memberi kewenangan komisi antirasuah itu untu melakukan penyidikan, koordinasi, supervisi penanganan kasus korupsi. Dengan demikian, tidak ada yang tidak perlu dipertanyakan terkait kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi di Korlantas Polri.
Bagaimana dengan kemungkinan adanya intervensi oleh Mabes Polri terhadap KPK? "KPK tidak ada masalah dalam penyidikan. Cuma belakangan ada ketegangan yang menghambat. Menurut saya ada sesuatu. Mudah-mudahan bukan Cicak vs Buaya," harapnya.