SBY Dinilai Tak Punya Komitmen Berantas Korupsi
Rabu, 02 Juni 2010 – 20:54 WIB
Dalam seleksi calon KPK misalnya, kata pimpinan DPD asal Sulawesi Tenggara (Sultra) itu, Presiden seharusnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang memastikan bahwa calon pimpinan KPK masa jabatannya satu atau empat tahun, bebas dari kepentingan politik, serta proses pemilihannya netral. (Sementara) dengan undang-undang yang mengharuskan calon pimpinan KPK harus ditentukan DPR, kata La Ode Ida pula, akan menghasilkan calon yang tidak bebas dari kepentingan karena dipilih orang-orang politik.
"Undang-undang kan mengharuskan dipilih DPR. (Padahal) seharusnya itu, dipilih oleh orang-orang profesional yang memiliki integritas tinggi, komitmen dan independen, sehingga menghasilkan orang-orang profesional juga," tukasnya.