SBY Dorong Menterinya Kompak dengan DPR
Bahas UU Pengadilan TipikorSenin, 13 Juli 2009 – 18:51 WIB
Presiden menjelaskan, kalau RUU tidak selesai juga hingga 19 Desember 2009 ini, tentu ada mekanisme lain. Presiden mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). "Memang Perpu bisa dikeluarkan kapan saja. Tapi menurut saya yang paling baik bukan Perpu melainkan kita dorong undang-undangnya, karena waktunya masih ada," kata Presiden.
Usai mengikuti rakor dengan Presiden SBY, Mensesneg Hatta Rajasa menerangkan bahwa Presiden SBY menegaskan agar lembaga negara saling berkoordinasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Komitmen Presiden agar pemberantasan tindak pidana korupsi terus ditingkatkan dan dilanjutkan,” beber Hatta kepada wartawan. Menurut dia, harus ada sinergi antara lembaga penegak hukum, antara KPK, kepolisian, dan kejaksaan. “Semua lembaga hukum harus tetap merujuk kepada UUD 1945 dan undang-undang yang mengayomi masing-masing lembaga yang terkait dengan tindak pidana korupsi, sehingga tidak ada gesekan. Ya, intinya agar tetap bersinergi meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi,” beber dia.(gus/JPNN)