SBY Harus Tegas Soal Tunjangan DPRD
PP 21/2007 Bukan Sekedar PencitraanSelasa, 25 Agustus 2009 – 20:38 WIB
Nur Alam justru menyayangkan Depdagri yang saat ini masih berkutat pada persoalan pemetaan (mapping) permasalahan di daerah. Sebab, sebenarnya hal itu sudah terlambat karena daerah sudah mulai melakukan pelantikan atas DPRD hasil Pemilu 2009. Secara tekhnis, kata Nur Alam, Mendagri memang harus memahami persoalan pengembalian dana itu.
Namun demikian, harusnya Depdagri tak memperkuat keberadaan PP 37 ahun 2006. “Apalagi kalau sampai mau merevisi PP 21 demi mengakomodir DPRD. Harusnya Depdagri membuat himbauan bagi daerah bahwa sesegara mungkin duitnya dikembalikan,” cetus Nur Alam seraya menambahkan, Depdagri bisa berkoordinasi dengan KPU untuk menetapkan batas waktu pengembalian dana.
Nur Alam juga menegaskan, jangan sampai muncul kesan SBY mengeluarkan PP 21 Tahun 2007 karena demi pencitraan semata. “Secara politis startegis harus ada ketegasan dari Presdien karena dia bertanggung jawab terhadap munculnya PP (21/2007). Silakan melakukan pencitraan atas PP 21/2007 tetapi yang konsisten. Harus ada komitmen menyelamatkan anggaran daerah,” tandasnya.