SBY Izinkan Misbakhun Diperiksa
Senin, 12 April 2010 – 21:24 WIB
Permohonan izin pemeriksaan itu telah diajukan Kapolri pada 9 April lalu dan Senin (12/4) presiden telah menyetujui langkah-langkah Kepolisian untuk melakukan tahapan-tahapan dari tindakan penegakan hukum.
Menurut Dipo, Presiden sesuai UU telah mengizinkan kepada Polri/Kejagung untuk melakukan tindakan hukum yang dimaksud. Adapun pokok pelanggaran Misbakhum adalah pemalsuan surat-surat. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 264 ayat 1, 5e KUHP atau melanggar ketentuan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.