SBY Keluarkan Keppres Perpanjangan Sultan
Sebagai Gubernur DIY Selama Setahun LagiJumat, 07 Oktober 2011 – 18:08 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55/P Tahun 2011 tentang perpanjangan masa jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama setahun lagi. Keppres yang sama juga memuat tentang perpanjangan masa jabatan KGPAA Pakualam IX sebagai Wakil Gubernur DIY untuk masa jabatan yang sama.
"Keppresnya sudah diteken pada 30 September lalu," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnizar Moenek kepada wartawan di kantornya, Jumat (7/10). Menurut birokrat yang akrab disapa dengan nama Donny itu, Keppres perpanjangan masa jabatan Sultan dan Pakualam efektif berlaku mulai 9 Oktober 2011.
Dipaparkannya, Keppres tersebut sifatnya hanya perpanjangan dan bukan pengangkatan. "Jadi tidak perlu pelantikan," tanda birokrat berkumis tebal itu.
Meski demikian, Keppres perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wagub DIY itu belum sampai di tangan Sultan HB X maupun Pakualam IX. Mendagri, sebut Donny, sudah mengutus Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri, Ujang Sudirman untuk mengantar langsung Keppres tersebut ke Sultan HB X.