SBY Masih Pertahankan Hendarman?
Senin, 03 Agustus 2009 – 08:38 WIB
Emerson menuturkan, berdasar pemantauan ICW, ditemukan sedikitnya 40 kasus korupsi kelas kakap yang tidak tuntas di tingkat penyidikan. Ada kasus yang penyidikannya dimulai 1998, ada juga yang sejak 2005. Di antaranya, kasus korupsi skandal Bank Bali Rp 904 miliar (1999), kasus korupsi di PT Perumnas Rp 859 miliar (1999), dan kasus korupsi pembangunan kantor cabang PT Taspen 679 miliar (1999). "Penanganan beberapa kasus korupsi BLBI juga tidak jelas," kata Emerson.
Dia menyebut, dalam penanganan kasus korupsi, ada kecenderungan Kejaksaan Agung menggunakan pola "tangani yang baru, lupakan yang lama". Artinya, ada indikasi Kejaksaan Agung hanya menangani kasus-kasus yang baru masuk 2?3 tahun terakhir. Sementara itu, kasus-kasus korupsi yang lama justru dipetieskan. "Masih belum tuntasnya kasus-kasus kelas kakap tersebut menunjukkan kinerja pemberantasan korupsi di kejaksaan sangat jauh dari harapan," tegasnya.